Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dihajar Wakil Taiwan, Jojo Gagal Ulangi Prestasi Asian Games Jakarta
- Dugaan Korupsi Impor Gula Naik Penyidikan, Kejagung Geledah Kemendag
- Top! Insinyur PLN Indonesia Power Raih Anugerah Satyalancana Pembangunan
- Top! 2 Anak Perusahaan PHI Boyong Penghargaan Subroto Award
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
KPK Endus Transaksi Mencurigakan Di Rekening Istri Bupati PPU
Jumat, 22 April 2022 14:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi keuangan pada akun rekening bank milik saksi Risnah pada Kamis (21/4). Dia adalah istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Transaksi keuangan itu, diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur.
Baca juga : Chandra Asri Luncurkan Resin Bahan Baku Alat Suntik
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/4).
Selain Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, Ade Chandra Wijaya. "Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," ungkapnya.
Baca juga : KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Ketiganya adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya