Dark/Light Mode

DPR Minta PPATK Tingkatkan Pengawasan Transaksi Mencurigakan

Selasa, 5 April 2022 20:51 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustivandana. (Foto: ist)
Kepala PPATK, Ivan Yustivandana. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). DPR meminta PPATK meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan.

"Meminta PPATK untuk meningkatkan dan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup serta kegiatan lain yang dapat mengganggu keuangan negara dan perekonomian nasional," tandas Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Kharul Saleh saat rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Baca juga : Buka FEDK IV, Menkominfo Ajak Lokapasar Tingkatkan Transaksi UMKM

Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong PPATK agar dapat memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Di sisi lain Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, memaparkan urgensi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Ivan meminta RUU Perampasan Aset ini perlu segera dirampungkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelematan aset.

Baca juga : Perbarindo Terus Tingkatkan Kerja Sama Dengan Ditjen Dukcapil

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," ungkapnya.

Menurut Ivan aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang akan menjadi aset status quo. Hal itu akan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum. 

Baca juga : Perbarindo Permudah Layanan BPR-BPRS Dengan Transaksi Digital

Atas dasar itu, Ivan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.