Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Dinas Pendidikan Banten Kok Bayar Ke Makelar Sih

Rabu, 27 April 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto (kedua kiri) menghadirkan kedua tersangka dari pihak swasta Agus Kartono (kedua kanan) dan Farid Nurdiansyah (kiri) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). KPK menahan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto (kedua kiri) menghadirkan kedua tersangka dari pihak swasta Agus Kartono (kedua kanan) dan Farid Nurdiansyah (kiri) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). KPK menahan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berurusan dengan makelar dalam pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan. Termasuk dalam hal pembayaran, tidak langsung kepada pemilik lahan.

HAL itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan SMNKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.

Dua tersangka lainnya yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah yang merupakan makelar tanah.

Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan Ardius ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembebasan lahan SMKN 7 Tangsel. Pada bulan Oktober 2017, Ardius mendapat informasi lahan yang dijual. “(Informasi dari) Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten),” ujarnya.

Mendapat dari informasi ini, Ardius melakukan survei lapangan bersama Farid dan Imam. Mereka didampingi Agus Salim (Lurah Rengas, Ciputat Timur, Tangsel) Agus Salim dan Ok Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).

Lahan yang dibeli seluas 7.000 meter persegi milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky. Hasil survei lapangan tidak dibuatkan Berita Acara.

Baca juga : Kejuaraan Asia, 20 Atlet Bulutangkis Indonesia Bertolak Ke Manila

Selanjutnya pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Ardius ditunjuk menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan tim penilaian mengenai harga tanah milik Sofia M. Sujudi Rassat. Ditetapkan harganya Rp 2,9 juta per meter persegi.

Penilaian mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. “Atas hasil penilaian tersebut, Ardius Prihantono tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi,” kata Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.