Dark/Light Mode

DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT

Jumat, 29 April 2022 19:11 WIB
Aktivis Perempuan dari Dunia Usaha dan juga Co-Chair G20 Empower Rina Prihatiningsih. (Foto: Istimewa)
Aktivis Perempuan dari Dunia Usaha dan juga Co-Chair G20 Empower Rina Prihatiningsih. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah lembaga melakukan diskusi membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT tersebut, sebagai payung hukum melindungi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Diskusi tentang RUU PPRT tersebut berlangsung pada Kamis (27/4), di acara audiensi melalui link zoom oleh Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Hadir mewakili APINDO adalah Direktur Eksekutif APINDO Danang Giriwandana yang didampingi tim dari Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Gama Yogatama dan Darwoto dll.

Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan, Pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT, tetapi lebih meminta Koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.

"Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR," kata Eva Sundari.

Baca juga : Segera Sediakan Vaksin Halal

Yang perlu ditekankan adalah, pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis, ujar Ari Ujianto dari JALA PRT. PRT dirasa perlu direkognisi, sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial. Sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial.

Sementara, Rina Prihatiningsih selaku Aktifis Perempuan dari Dunia Usaha dan juga Co-Chair G20 Empower mengatakan, disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT demi tercapainya recover together, recover stronger.

Kata dia, UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai.

"Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI.

Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi. Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.

Baca juga : DPR Apresiasi Capaian Kerja BP2MI

Di antaranya hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, sementara sebanyak 84 persen, berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia, PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak. Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan juga menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.

Karena itu, skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para Pemberi Kerja.

Sesuai dengan misi visi G20 Empower yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.

G20 Empower Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.

"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," harapnya.

Baca juga : Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Sahkan RUU TPKS

Sementara, untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, Institut Sarinah juga mengundang semua peserta untuk ikut hadir di Konperensi Pers yang dilakukan Jumat (29/4).

Narasumber yang hadir selain pengusung RUU PPRT selain Lita Anggraini dari JALA PRT,  Komnas Perempuan, juga dihadiri berbagai kelompok yang mendukung disahkannya RUU menjadi UU PPRT, hadir Dr. Giwo Rubianto, Ketum KOWANI; Dr. Fransisca Sestri dari LPER; Emmy Susansi SIP dari ASPPUK, dll. 

Tema yang akan diangkat dalam konpress adalah PRT dibutuhkan setiap saat Lebaran, tetapi RUU PPRT tidak kunjung disahkan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.