Dark/Light Mode

Aturan Yang Ada Ketinggalan Zaman

Dewan Minta Anies Segera Sahkan Rapergub RDTR

Jumat, 25 Maret 2022 07:35 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042. Sebab, peraturan yang ada sudah tidak lagi ideal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ketinggalan zaman.

"Kondisi aktual di lapangan sudah banyak perubahan. Perda RDTR jadi ketinggalan zaman,” ujar Pantas di Jakarta, Jumat (25/3).

Baca juga : Semoga Santunan Kematian Para Nakes Segera Cair

Ia menegaskan, akan terus mengawal Rapergub RDTR ini hingga disahkan. Serta, memastikan usulan-usulan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda masuk dalam payung hukum tersebut.

“Saya memastikan semua masukan dewan masuk dalam Rapergub,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dalam Rapergub ini ada enam tujuan yang ingin dicapai Pemprov agar konsep penataan ruang Ibu Kota bisa lebih baik.

Baca juga : Banjir Landa Medan Dan Banten, Pegadaian Sigap Salurkan Bantuan

Pertama, terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan cara perluasan pendestrian sepeda, integrasi jaringan transportasi umum, penyediaan park and ride, pengembangan kawasan kompak berbasis transit dan peningkatan intensitas ruang di kawasan sekitar transportasi publik massal.

“Kedua terciptanya hunian yang layak dan berkeadilan, serta pemukiman yang mandiri dengan cara membuat peningkatan kuantitas dan kualitas hunian vertikal terjangkau di perkotaan dan peningkatan kualitas kawasan perkampungan dengan prinsip partisipasif untuk mencapai nol Rukun Warga kumuh,” ungkapnya.

Ketiga, terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Bodetabekpunjur).

Baca juga : PGI Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Keempat, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global dengan cara pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) sebagai pusat bisnis baru, digitalisasi kehidupan perkotaan, pengembangan industri kreatif ramah lingkungan, dan pengembangan pariwisata perkotaan.

“Kelima, terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan,” terang Anies.

Kemudian yang terakhir terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Kebudayaan. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.