Dark/Light Mode

794 Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR Karyawan

Senin, 2 Mei 2022 20:49 WIB
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. (Foto: Ist)
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Anwar menekankan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

Baca juga : KSP: Penjemputan Pengungsi Konflik Sampang Bukti Masyarakat Toleran

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandas Anwar. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.