Dark/Light Mode

UU TPKS Bukti Perjuangan DPR Terus Hidupkan Semangat Kartini

Sabtu, 16 April 2022 18:36 WIB
Anggota DPR Diah Pitaloka/Ist
Anggota DPR Diah Pitaloka/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna, Selasa (12/4).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan UU TPKS oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Perjuangan itu, esensi dari perayaan Hari Kartini.

"Kartini berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan. Ini kan bicara tentang pencerahan, kesadaran baru, sama halnya di momentum Kartini ini, kita merasakan UU TPKS ini bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia," jelas Diah kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Untuk itu, Diah berharap, ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

Sebab itu, dia berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan. Baik lewat pendidikan, pencegahan atau pemantauan.

Baca juga : Sukidi: Puasa Harus Tumbuhkan Etika Belas Kasih

“Orang sekarang jadi lebih hati-hati mungkin dalam bertindak, dalam berlaku, khususnya kaum perempuan," kata Diah.

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS yang luar biasa ini, lahir kesadaran publik, yang tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan.

Sehingga, orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu dianggap masalah pribadi, masalah keluarganya.

“Sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum kadang mereka juga nggak semua paham," ucapnya.

Menurut Diah, selain membangun kesadaran publik, UU TPKS ini juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, keterbukaan dalam melaporkan. 

Baca juga : Showcase Produk Lokal, Bikin Pengusaha Dalam Negeri Semangat Berinovasi

Selama ini, kekerasan seksual dilihat sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. 

“Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik dalam kerangka hukum, yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan mengatakan, darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual. Tak hanya penindakan, juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui, tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.

"Undang-Undanh TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," kata Puan.

Baca juga : Sahkan UU TPKS, Puan Banjir Papan Bunga Ucapan Terima Kasih

Ditegaskan Puan, dalam prosesnya, dia berkali-kali menerima audiensi perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS.

“Sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tapi saya tahu betul banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan Undang-Undang TPKS. Semua pihak terus berpartisipasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, UU TPKS yang baru disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," kata Puan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.