Dark/Light Mode

Usai Libur Lebaran, 75 Persen Pegawai KPK WFH

Senin, 9 Mei 2022 13:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah skema kerja pegawai usai libur lebaran berakhir. Sebanyak 75 persen pegawai KPK kerja di kantor pada Senin (9/5).

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).

Baca juga : Pasca Libur Panjang Lebaran, Rupiah Dibuka Loyo

Ali mengatakan, sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.

"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam, Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," bebernya.

Baca juga : Sebanyak 386.000 Wisatawan Kunjungi Ancol

Sama seperti sebelumnya, sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.