Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah skema kerja pegawai usai libur lebaran berakhir. Sebanyak 75 persen pegawai KPK kerja di kantor pada Senin (9/5).
"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).
Baca juga : Pasca Libur Panjang Lebaran, Rupiah Dibuka Loyo
Ali mengatakan, sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.
"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam, Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," bebernya.
Baca juga : Sebanyak 386.000 Wisatawan Kunjungi Ancol
Sama seperti sebelumnya, sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya