Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Alfin Suherman & Associates, sehubungan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin malam, 1 Juli 2019. Penggeledahan dilakukan karena dicurigai ada jejak-jejak para tersangka kasus ini di kantor tersebut. "Penggeledahan dilakukan tadi malam, mulai pukul 19.00 sampai 22.00 WIB," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Larang 3 Orang ke Luar Negeri
Dalam penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut. "Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico, yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.
Baca juga : Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif
KPK menduga, pemberian suap tersebut ditujukan ntuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico, dalam sidang perkara penipuan investasi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya