Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Alfin Suherman & Associates, sehubungan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin malam, 1 Juli 2019. Penggeledahan dilakukan karena dicurigai ada jejak-jejak para tersangka kasus ini di kantor tersebut. "Penggeledahan dilakukan tadi malam, mulai pukul 19.00 sampai 22.00 WIB," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Larang 3 Orang ke Luar Negeri
Dalam penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut. "Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico, yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.
Baca juga : Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif
KPK menduga, pemberian suap tersebut ditujukan ntuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico, dalam sidang perkara penipuan investasi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya