Dark/Light Mode

Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif

Minggu, 30 Juni 2019 19:24 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Sendy Perico yang sempat buron, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, jelang sore tadi, Minggu (30/6).

Sendy adalah tersangka kasus suap kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Selain Sendy dan Agus, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara Sendy, Alvin Suherman sebagai tersangka.

"Tadi SPE (Sendy) menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 3 sore," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6).

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Akan Limpahkan Kasus Suap Jaksa Kejati DKI Ke Kejagung

KPK menghargai penyerahan diri Sendy. Saat ini, kata Febri, masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. "Proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico dan pengacara Alvin Suherman sebagai tersangka. Agus ditengarai menerima uang suap Rp 200 juta. Uang itu diberikan agar Agus mau meringankan tuntutan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Sekadar info, kasus ini bermula ketika Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu, dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sendy, bersama pengacaranya, Alvin Suherman, sudah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Baca juga : Indonesia Harus Menjadi Negara Adidaya

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara lalu menginformasikan kepada Alvin, bahwa ia menyiapkan rencana tuntutan dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian, jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan tersebut. Mereka berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang. Namun, tim KPK keburu menciduk.

Baca juga : Siap Dilimpahkan ke JPU, Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia Segera Rampung

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sendy dan Alvin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.