Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gendong Bocah Ajaib Dari NTT, YouTuber Jerome Polin Happy
- Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya
- Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Milik TK Aisyiyah Di Kudus
- KPK Sebut Rekening Pedagang Burung Yang Diblokir Sudah Dibuka
- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka

RM.id Rakyat Merdeka - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Hal itu menyusul dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Rabu (11/5) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Berita Terkait : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Ryan Ahmad dan Aulia Imran kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sementara Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," imbuhnya.
Berita Terkait : Harga CPO Meroket, Pendapatan PT Eagle High Plantations Naik Double Digit
Diungkapkan Ali, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan Ahmad dan Aulia Imran yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya