Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Hal itu menyusul dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Rabu (11/5) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Baca juga : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Ryan Ahmad dan Aulia Imran kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sementara Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," imbuhnya.
Baca juga : Harga CPO Meroket, Pendapatan PT Eagle High Plantations Naik Double Digit
Diungkapkan Ali, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan Ahmad dan Aulia Imran yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya