Dark/Light Mode

Mantan Wamenkumham Dukung Langkah Tegas Luhut Berantas Ilegal Mining

Rabu, 27 April 2022 13:33 WIB
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Ist)
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memerangi maraknya tambang ilegal.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengapresiasi langkah Luhut tersebut. Denny berharap, langkah tersebut tidak hanya menjadi janji manis atau lip service.

Baca juga : Lewat Digital, Telkom Dukung Pengusaha Lokal Pontianak Naik Kelas

"Upaya Menko Marves membentuk Satgas sebagai suatu langkah kebijakan tentu baik. Asal itu bukan hanya lip service yang di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Denny melalui keterangannya, Selasa (26/4).

Denny menilai, sektor pertambangan di Indonesia sarat dengan oligarki. Dia mensinyalir, ada sejumlah pejabat pemerintahan ikut berbisnis tambang.

Baca juga : KPP Dan Majelis Nur Tariim Doakan Jokowi Bisa Tuntaskan Masalah Migor

"Kalau bicara oligarki sumber daya alam, termasuk tambang ilegal, korupsi dan nepotisme di dalamnya, yang patut kita dikritisi adalah benturan kepentingan di mana pejabat kita punya bisnis tambang," bebernya.

Denny dan timnya kini tengah melakukan berbagai upaya untuk mendorong aparat penegak hukum mengungkap dalang di balik kematian Jurkani.

Baca juga : Mentan & Menkop UKM Dukung Alsintan Produk Dalam Negeri

Pada November tahun lalu, Jurkani dianiaya hingga tewas saat mengadvokasi tambang ilegal yang masuk ke konsesi PT Anzawara Satria. Menurut Denny, sejauh ini polisi hanya berhasil membekuk pelaku lapangan, bukan aktor utama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.