Dark/Light Mode

Kapolri Pastikan Jajarannya Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

Kamis, 12 Mei 2022 15:31 WIB
Foto: Divhumas Polri.
Foto: Divhumas Polri.

 Sebelumnya 
Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca juga : Kapolri Perketat Pengawasan Larangan Ekspor Minyak Goreng

"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," tutup Sigit.

Baca juga : Optimalkan Tahap Verifikasi Dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan Proses PKPU

Sebelummya, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.