Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Kali ini, pemerintah melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (27/4)
Baca juga : Anis Matta Dukung Larangan Ekspor CPO Dan Minyak Goreng
Airlangga mengatah, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk CPO, Red Palm Oil (RPO), RBD Palm Olein, Pome, dan Use Cooking Oil. Pelarangan ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
"Berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga.
Baca juga : Lebaran Barengan Aminkan
Dikatakan Airlangga, kebijakan tersebut karena pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat dan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Untuk itu, pemerintah memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri.
“Sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu," tegasnya.
Baca juga : Antisipasi Krisis Global, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan hanya menutup keran ekspor RBD Palm Olein. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya