Dark/Light Mode

Kapolri Pastikan Jajarannya Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

Kamis, 12 Mei 2022 15:31 WIB
Foto: Divhumas Polri.
Foto: Divhumas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya terus mengawasi implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).

Jajaran kepolisian, katanya, terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar. Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Baca juga : Kapolri Perketat Pengawasan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, sejak kebijakan itu dikeluarkan pada dua minggu lalu, sampai saat ini, harga serta stok minyak goreng di pasaran masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Sigit pun mengingatkan produsen dan distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," beber mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca juga : Optimalkan Tahap Verifikasi Dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan Proses PKPU

Sigit menekankan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati dan tidak menjalankan keputusan pemerintah tersebut. 

"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," tegas mantan Kapolda Banten ini.

Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng.

Baca juga : Efektif Atasi Macet, Asalkan Semangat Kerja Tak Kendor

Bahkan, bersama Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. Satgas gabungan ini ditempatkan mulai di level pusat para produsen.

"Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin (4/4) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.