Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Rapat Tahapan Pemilu
KPU-Pemerintah Dan DPR Ngadem Di Hotel Bintang 5
Sabtu, 14 Mei 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gelaran Pemilu 2024 masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Meski tanggal pencoblosan sudah ditetapkan, Pemerintah bersama KPU, dan DPR belum menyepakati tahapan pemilu dan anggarannya. Untuk membahas persoalan itu, KPU-Pemerintah-DPR menggelar rapat konsinyering sambil ngadem di hotel bintang lima.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, tahapan pemilu mestinya dimulai pada 14 Juni. Dengan demikian, waktu yang dimiliki Pemerintah-KPU, dan DPR tak banyak. Tinggal sebulan lagi. Sementara pekerjaan rumah yang belum diselesaikan masih banyak. Salah satunya adalah Peraturan KPU (PKPU) yang isinya antara lain tahapan pemilu sampai anggaran.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemerintah, KPU, dan DPR menggelar rapat di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta. Rapat diagendakan digelar 3 hari. Mulai dari Jumat-Minggu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, rapat itu memang dihelat di luar Kompleks Parlemen dan berlangsung secara tertutup. Soalnya, saat ini DPR masih reses. Masa reses baru selesai Senin (17/5).
Baca juga : Muhadjir Ingatkan Akademisi Wujudkan Kesejahteraan Digital Di Indonesia
Menindaklanjuti rapat konsinyering itu, Komisi II DPR baru menggelar rapat terbuka di Gedung DPR pada Selasa (18/5).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, rapat konsinyering ini secara garis besar membahas empat topik. Yaitu, anggaran, durasi kampanye, penggunaan sistem rekap digital, serta waktu penyelesaian sengketa pemilu.
Soal anggaran, politisi PAN ini menilai, jumlah yang diminta KPU masih terlalu jumbo. Sehingga belum disepakati.
Hal lain yang belum disepakati adalah durasi kampanye. KPU mengusulkan kampanye berlangsung selama 120 hari, sedangkan pemerintah menginginkan 90 hari. Sementara, di Komisi II DPR, sejumlah fraksi mengusulkan masa kampanye lebih singkat, bervariasi antara 60-75 hari dengan tujuan memberikan efektivitas, efisiensi tahapan, pengadaan, dan penyebaran logistik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya