Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Anak 6-17 Tahun Wajib Lampirkan Tes Covid
Netizen Keberatan, Minta Aturannya Ditinjau Ulang
Kamis, 14 April 2022 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anak Usia 6 tahun hingga 17 tahun wajib melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia 6-17 tahun belum bisa divaksin dosis ketiga (booster). Dengan demikian, syarat mudiknya sama dengan orang dewasa yang belum divaksin booster. “Anak 6-17 tahun wajib testing,” ujarnya.
Wiku mengatakan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, anak harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.
“Perlu dicatat bahwa Pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak,” ujar Wiku.
Baca juga : Zero Kematian Sulit Dicapai
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, saat ini laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun masih terbatas. Begitu juga dengan uji coba vaksinasi booster untuk anak, secara umum masih belum memadai.
“Karena itu, Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menegaskan, pemudik yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Pemudik yang telah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam. “Atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Wiku menambahkan, bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Positif, Kok Malah Jalan-jalan
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta para orang tua melengkapi imunisasi anak usia di bawah 6 tahun, sebelum melakukan perjalanan mudik.
Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat rentang usia tersebut merupakan kelompok rentan terinfeksi Covid-19 dan penyakit lainnya.
“Jika kita merencanakan mudik dan memiliki anak-anak balita, segera datangi Puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi atau imunisasi rutin. Lengkapi jadwal imunisasinya,” imbau Nadia.
Baca juga : Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya
Akun @sandraferonica meminta Pemerintah meninjau kembali kewajiban anak usia 6-17 tahun melampirkan hasil tes Covid-19 saat mudik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya