Dark/Light Mode

Tanggapi Hotman Paris

Peradi: Selain Pihak Bersengketa Dilarang Ikut Campur

Minggu, 22 Mei 2022 18:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Otto melanjutkan, karena sudah ada perdamaian, maka Hotman Paris Hutapea tidak bisa merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya Ketum tidak sah.

Baca juga : Ketua KPK Disarankan Minta Bantuan Kapolri

"Ini nggak boleh lagi didalilkan oleh Hotman Paris karena ini sudah damai. Semua keadaan itu tidak lagi berdaya guna, sudah dikesampingkan oleh para pihak. Jadi enggak ada lagi dampaknya apa-apa lagi," tegas Otto.

Baca juga : DTKJ Dukung Perluasan Ganjil Genap Di 26 Ruas Jalan Ibu Kota

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Alamsyah membenarkan bahwa sudah terjadi perdamaian sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022.

Baca juga : Lutfi Berusaha Selamatkan Perekonomian Yang Rapuh

Diakui Alamsyah, perdamaian terjadi karena rasa cintanya yang besar terhadap Peradi dan tidak ingin persatuan di dalamnya terpecah belah. Dia pun sudah mencabut seluruh gugatannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.