Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dari Karawang ke Sigi: Listrik Menyalakan Asa dan Ekonomi Desa
- Maung Bandung Siap Salip Macan Kemayoran
- Pramono Gelar Rapat di 44 Kecamatan, Temui Warga Dan Serap Aspirasi dari Bawah
- Korea Open 2026 Digelar, 12 Wakil Indonesia Siap Bersaing di Yeosu
- Manchester United Vs AS Roma, Setan Merah Siaga Merah
Korupsi Heli AW-101, KPK Jebloskan Bos Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh Ke Bui
Selasa, 24 Mei 2022 19:37 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya