Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

KPK Panggil Eks Bos PT Sandipala Arthaputra

Kamis, 7 Oktober 2021 15:49 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo. Dia diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : KPK Panggil Eks Ajudan Bupati HSU

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10).

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek e-KTP Paulus Thanos

Ali mengatakan, Harry diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat tersangka Paulus Tannos itu.

Baca juga : KPK Panggil Azis Syamsuddin Dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, KPK kesulitan mendalami proses hukum tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Hal ini karena Tannos berada di Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.