Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjebloskan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono ke Lapas klas IA Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin terhadap terpidana kasus suap pengadaan bansos Covid-19 itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Luhut Bolak Balik Ke Kantor Polisi
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/9).
Selain hukuman badan, Adi Wahyono juga dijatuhi kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adi Wahyono bersalah menerima suap dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Adi, bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Mensos Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya