Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk
Rabu, 22 September 2021 18:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi itu, berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (22/9).
Baca juga : Suntikkan Pemain Muda, Indonesia Tatap Piala Thomas & Uber 2020
Selain itu, Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya