Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk
Rabu, 22 September 2021 18:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi itu, berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (22/9).
Baca juga : Suntikkan Pemain Muda, Indonesia Tatap Piala Thomas & Uber 2020
Selain itu, Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya