Dark/Light Mode

KPK Setor Rp 5,5 Miliar Duit Denda Dan Uang Pengganti Ke Kas Negara

Rabu, 25 Mei 2022 14:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK bakal terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi. Upaya itu dilakujan Deni memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus korupsi.

Baca juga : Kementan Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan

"Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tutur Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.