Dark/Light Mode

PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta Dan Uang Pengganti Rp 126 Miliar

Selasa, 19 April 2022 14:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap PT Merial Esa untuk membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 126 miliar.

Majelis hakim meyakini, PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT Merial Esa dengan dend Rp 200 juta," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (19/4).

Apabila perusahaan tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan inkrah dan dengan alasan kuat diperpanjang selama 1 bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Selain itu, hakim juga menghukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.

Baca juga : Tahun Ini, Elnusa Bidik Laba Bersih Rp 200 Miliar

"Dikompensasikan dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246 dan 22.500.000.000 dan 800.000 dolar AS. Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa," jelas hakim.

PT Merial Esa didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief, memberikan gratifikasi untuk kepada beberapa orang memuluskan proyek tersebut.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar 999.980 dolar AS, 88,500 dolar AS, 10.000 Euro, dan Rp 64,12 miliar," tutur jaksa dalam surat dakwaan. 

Uang tersebut, diberikan kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dolar AS dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar.

Baca juga : Nonton Film Dibayar Rp 34 Juta Per Hari

Lalu untuk Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar AS, serta 10 ribu Euro.

Kemudian kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Uang diberikan lantaran Fayakhun dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Sedangkan untuk Eko Susilo, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda, uang diberikan karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan.

Baca juga : Hore, DKI Cairkan Bansos Kepada 129.321 Warga

Hal ini, menurut jaksa bertentangan dengan kewajiban Fayakhun, Eko Susilo, dan Bambang Udoyo selaku penyelenggara negara yang bebas dari KKN dan pengadaan barang/jasa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.