Dark/Light Mode

Pandemi Covid-19 Melandai

KPK Buka Kembali Layanan Publik Secara Tatap Muka

Kamis, 2 Juni 2022 13:32 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meliputi:

1. Setiap tamu Pelayanan Publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;

2. Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

Baca juga : Gandeng BPKP, Bank Mandiri Layani Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Digital

3. Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;

4. Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;

5. Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;

Baca juga : Hari Ini, Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar

6. Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;

7. Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;

8. Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal didalam ruang layanan selama 1 jam;

Baca juga : Layanan Publik Bisa Terganggu

9. Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;

10. Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.