Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kejagung Umpetin Peran Direksi PT Pos Indonesia
Minggu, 5 Juni 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, ikut diperiksa dalam kasus ekspor minyak goreng. Apa kaitannya ya?
Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkapkan peran Charles dalam kasus ini. “Nanti kita buka semua di persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dia hanya menjelaskan, Charles diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor kurun Januari 2021 hingga Maret 2022. “(Orang) yang diperiksa pasti ada kaitannya,” tegas Ketut.
Baca juga : Ratusan Emak-emak Cilegon Dukung Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024
Charles Sitorus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (3/6). Selain itu, penyidik memeriksa Sri Haryati (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan/Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag) dan dua staf Independent Research dan Advisory Indonesia (IRAI): Stefani Paskalia Indrayani dan Saefudin.
Kemudian, Padro (fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan system single submission perizinan ekspor Kemendag) dan Sabrina Manova Indriyani (fasilitator perdagangan umum Kemendag).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tandas Sumedana.
Baca juga : Dubes Sulis: Peran Media Penting Di Kepemimpinan Indonesia G20
Berkas perkara yang dimaksud adalah atas nama tersangka Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research dan Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan izin Persetujuan Ekspor (PE) terkait komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit kepada tiga perusahaan.
Baca juga : Hadir Di 135 Negara, Disprz Rayakan 2 Tahun Kesuksesan Di Indonesia
Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20 persen dari total produksi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya