Dark/Light Mode

Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Umpetin Peran Direksi PT Pos Indonesia

Minggu, 5 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

 Sebelumnya 
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan Persetujuan Ekspor.

Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Ratusan Emak-emak Cilegon Dukung Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024

Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Kejagung juga menyatakan adanya kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus ini.

Baca juga : Dubes Sulis: Peran Media Penting Di Kepemimpinan Indonesia G20

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut, pemeriksaan mungkin saja dilakukan, namun tidak dari inisiatif penyidik. Bahkan, pemeriksaan Menteri Perdagangan akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan melihat nanti yang menjadi catatan JPU lah ya. Karena nanti akan diberikan catatan untuk kepentingan persidangan dan penyidik akan penuhi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.