Dark/Light Mode

Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Edward Soeryadjaya Rp 20 M

Rabu, 1 Juni 2022 15:58 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar dari mantan direktur Ortos Holding Edward Seky Soeryadjaya. Edward adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Uang ditransfer kuasa hukum tersangka ke rekening bank atas nama Kejagung. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp 20 miliar via transfer," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6).

Baca juga : Ini Jurus Lippo Karawaci Kejar Target Pra Penjualan Rp 5,2 T

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka

Edward merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan Korps Adhyaksa sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.