Dark/Light Mode

Ditanya Soal Harun Masiku, Firli: Pertanyaan Titipan Ya?

Rabu, 8 Juni 2022 21:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Karena itu, komitmen Firli Bahuri Cs dipertanyakan untuk bisa serius menangkap Harun Masiku. Terlebih, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tersisa 1,5 tahun.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Baca juga : FX Rudy Hadiri HUT Pertama Relawan Teman Ganjar

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca juga : Antara Subsidi Pertalite Dan Pupuk

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.