Dark/Light Mode

Jelang Pemilu, Parpol Dan Masyarakat Diminta Waspadai Ormas Khilafah

Sabtu, 11 Juni 2022 23:55 WIB
Abdul Qadir Baraja. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)
Abdul Qadir Baraja. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, Selasa (7/6) lalu. Dia diamankan di Lampung, setelah melakukan konvoi khilafah keliling kampung beberapa waktu lalu.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, penangkapan tersebut sudah sesuai dengan norma yang berlaku.

Apalagi, diketahui, Abdul Qadir merupakan residivis kasus makar. Dia pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985.

Baca juga : Relawan Perempuan Dan Anak Perindo Dampingi Korban Rudapaksa

“Abdul Qadir Baraja diduga melakukan makar, terorisme dan menyebarkan paham radikal transnasional yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” papar Petrus, Sabtu (11/6).

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini melanjutkan, penangkapan Abdul Qadir diawali dengan penyelidikan selama satu sampai dua bulan.

Meski banyak masyarakat yang berkomentar negatif soal aksi penangkapan itu, Petrus menegaskan, faktanya, telah terjadi peristiwa pidana yang didukung minimal dua alat bukti.

Baca juga : Kepala Perpusnas Dorong Masyarakat Sulteng Kelola Potensi Daerah

Dia pun menambahkan, penangkapan tersebut merupakan sebuah bukti komitmen Polri, khususnya Densus 88 dan BNPT, yang secara presisi dan berani menempatkan hukum nasional sebagai landasan mempertahankan, menjaga dan mengawal ideologi Pancasila.

"Mayoritas rakyat mendukung penuh langkah Polri, BNPT dan Densus 88. Sehingga Polri, BNPT dan Densus 88 berada dalam posisi dengan legitimasi yang tinggi," tuturnya.

Di samping itu, Petrus mengingatkan pentingnya menjaga kesadaran beragama agar paham radikal tidak mendapatkan tempat di tengah-tengah pesta demokrasi. Terlebih, Indonesia akan memasuki musim Pemilihan Umum (Pemilu).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.