Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ken Setiawan: Maraknya Kampanye Khilafah Karena Regulasi Kurang Tajam

Minggu, 12 Juni 2022 21:15 WIB
Mantan anggota NII Ken Setiawan (Foto: Istimewa)
Mantan anggota NII Ken Setiawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok pengusung khilafah semakin berani unjuk gigi dalam menjalankan aksi dan menjaring simpatisan. Mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan mengatakan, maraknya kampanye ideologi khilafah secara terang-terangan ini akibat lemahnya regulasi negara yang mengatur terhadap paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Karena memang masih ada celah hukum, lemahnya hukum kita yang belum bisa menindak mereka dengan pasal terorisme atau makar,” ujar Ken, di Jakarta, Sabtu (11/6).

Pendiri NII Crisis Center ini melanjutkan, situasi kian miris ketika paham ini mulai menjangkiti tidak hanya masyarakat biasa, namun juga aparat negara seperti TNI-Polri, ASN, hingga kepada kalangan publik figur dan artis. “Tema-tema khilafah sekarang mulai ramai kembali. Mereka ini selalu berlindung atas nama kebebasan berpendapat, ini demokrasi. Mereka menggunakan celah ini untuk menyampaikan propaganda-propagandanya di tengah masyarakat,” jelas Ken.

Baca juga : Pancasila vis-a-vis Globalisasi Dan Kesadaran Milenial

Ia memandang, kondisi ini menunjukkan urgensi pengkajian regulasi yang melarang adanya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Ia menilai, hal ini tidak bisa dibiarkan, karena kian masifnya perkembangan jaringan kelompok radikal yang justru dapat membahayakan bangsa Indonesia.

“Jadi, kita berharap regulasi yang jelas. Kalau mereka bicara khilafah, mereka bisa ditindak dengan hukum. Kalau tidak, aparat jadi seperti melihat di dalam kaca, tidak bisa menyentuh. Hanya bisa memonitor, menunggu mereka melakukan aksi. Ini kan mengkhawatirkan,” jelas Ken.

Ken menilai, langkah pembubaran kelompok atau ormas radikal bukan menjadi solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme. “Selama ini, yang terjadi adalah ormas radikal hanya ditindak secara organisasinya. Sementara, orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propaganda kembali dengan nama-nama yang lain,” tuturnya.

Baca juga : Densus Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin

Tidak hanya berlindung di balik hak asasi, lanjut Ken, kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial, seperti kerja bakti, donor darah, dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat. Hal ini harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat.

Untuk itu, selain penajaman regulasi, Ken berharap ada upaya konkret lain dari Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah. Sehingga orasi-orasi keagamaan yang ada di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antar umat beragama agar terhindar dari perpecahan.

“Bukan hanya agama Islam, tetapi juga termasuk agama yang lain. Karena selama ini banyak sekali orasi-orasi keagamaan yang malah justru mengandung ujaran kebencian, hujatan, dan caci maki. Tentunya hal ini kalau tidak ditindak seolah-olah ini pembenaran,” jelasnya.

Baca juga : Kepala BPIP: Berpulangnya Buya Syafii Kehilangan Besar Bagi Bangsa Indonesia

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berguru soal keagamaan kepada sosok yang tepat dan moderat. “Kepada seluruh masyarakat untuk belajar agama dengan guru yang jelas, dengan guru yang moderat. Para orang tua, juga perlu berhati-hati dalam menyekolahkan anaknya ke sekolah maupun ke institusi pendidikan berbasis agama,” imbaunya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.