Dark/Light Mode

Soal Dugaan Aliran Dana Ke Mardani H Maming

Jaksa: Tak Ada Bukti Kuat…

Selasa, 14 Juni 2022 21:17 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Ist)
Mardani H Maming. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya saat membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (13/6), Dwidjono menyatakan, duit Rp 27,6 yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap. Melainkan utang piutang.

Baca juga : Mendag Jamin Harga Cabe Segera Turun

Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan, yakni hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 1,3 miliar.

Baca juga : Ganjar Nunggu Ditraktir Tiket

JPU menilai Dwidjono terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU). "Kami menolak semua pembelaan terdakwa karena bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," tandas Salam. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.