Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Soal Dugaan Aliran Dana Ke Mardani H Maming
Jaksa: Tak Ada Bukti Kuat…
Selasa, 14 Juni 2022 21:17 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya saat membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (13/6), Dwidjono menyatakan, duit Rp 27,6 yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap. Melainkan utang piutang.
Baca juga : Mendag Jamin Harga Cabe Segera Turun
Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan, yakni hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 1,3 miliar.
Baca juga : Ganjar Nunggu Ditraktir Tiket
JPU menilai Dwidjono terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU). "Kami menolak semua pembelaan terdakwa karena bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," tandas Salam. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya