Dark/Light Mode

Soal Dugaan Aliran Dana Ke Mardani H Maming

Jaksa: Tak Ada Bukti Kuat…

Selasa, 14 Juni 2022 21:17 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Ist)
Mardani H Maming. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan, hingga saat ini, tak ada bukti kuat di persidangan tentang aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Nggak ada bupati (Mardani H Maming) menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp 27,6 miliar itu tidak ada mengalir di situ. Obyek kami hanya di situ. Di luar dari itu nggak ada urusan dengan kami. Sementara Rp 89 miliar itu nggak ada dalam fakta persidangan," ujar JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Salam.

Baca juga : Mendag Jamin Harga Cabe Segera Turun

Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Dwidjono, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).

Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan alias pledoi, terdakwa Dwidjono dalam mengungkapkan, dirinya diperiksa KPK terkait adanya dana Rp 89 miliar yang disebut-sebut mengalir ke Mardani H Maming.

Baca juga : Ganjar Nunggu Ditraktir Tiket

Salam pun menyatakan, JPU menolak seluruh pembelaan  Dwidjono. Sebab, tidak ada bukti kuat yang bisa membuktikan pernyataannya tersebut. "Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti, hakim ada nggak mempertimbangkan itu," lanjutnya.

Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian soal isu aliran dana Rp 89 miliar adalah lantaran adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio, bukan pelaku langsung. Dia hanya mendengar dari orang lain.

Baca juga : Amrik Dicap China Negara Paling Berbahaya Di Dunia

"Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti, hanya terkait kerja sama. Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa. Saya tegak lurus. Sesuai dakwaan. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.