Dark/Light Mode

Polemik RKUHP

GMKI: Beberapa Pasal, Ancam Eksistensi Pergerakan Mahasiswa

Sabtu, 18 Juni 2022 23:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Pasal penodaan sebaiknya diubah dengan perspektif mengkriminalisasi hate speech atau hate crime. Yaitu, perbuatan-perbuatan atas dasar kebencian pada agama tertentu. Mempertahankan konsep penodaan agama, justru akan melanjutkan perpecahan bangsa.

Baca juga : Awas, Ancaman Krisis Pangan Di Depan Mata

Melihat polemik RKUHP, Jefri Gultom meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pasal pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan menjadi bibit disintegrasi bangsa.

Baca juga : Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Bangun Gerakan Lawan Intoleransi

"Kita mendukung RKUHP, tapi cabut pasal yang bermasalah, demi menjaga kedaulatan bangsa" tutup Jefri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.