Dark/Light Mode

Polemik RKUHP

GMKI: Beberapa Pasal, Ancam Eksistensi Pergerakan Mahasiswa

Sabtu, 18 Juni 2022 23:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam eksistensi pergerakan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, Sabtu (18/6).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 273 dan Pasal 354. Dalam Pasal 273 RKUHP, aktivis mahasiswa dapat dipidana jika melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan mengganggu kepentingan umum.

Baca juga : Awas, Ancaman Krisis Pangan Di Depan Mata

"Dalil mengganggu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik," tuturnya.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan misi RKHUP yang ingin melakukan dekolonialisasi dalam hukum pidana di Indonesia. Juga, bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dalam melindungi demokrasi di Indonesia.

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP, justru dirusak oleh pasal yang anti demokrasi," ingat Jefri.

Baca juga : Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Bangun Gerakan Lawan Intoleransi

Selain itu, Jefri menyoroti pasal living law dan penodaan agama. Jefri menyampaikan, pasal ini berpotensi menjadi bibit disintegrasi bangsa.

"Pasal living law dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak mendukung keberagaman di tengah masyarakat dengan mendefinisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan SARA," ungkapnya.

Jefri juga meminta pasal penodaan agama diubah menjadi pasal pidana bagi orang-orang yang menghasut adanya perpecahan atas dasar agama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.