Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana PEN Daerah

Bupati Muna Rusman Emba Penuhi Panggilan KPK

Senin, 20 Juni 2022 11:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusman Emba, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Sebelumnya, Rusman Emba tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Rabu (16/4). "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Baca juga : Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

Dia belum mau mengungkapkan hal apa yang akan digali dari Rusman Emba. "Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021," tuturnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru. "Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ungkap Ali.

Baca juga : KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

Namun, mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengungkapkannya.

"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.