Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pajak Bersifat Spesifik, Hakim Harus Hati-Hati Memutus Perkaranya
Senin, 13 Juni 2022 22:38 WIB
![Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka) Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum konsultan pajak Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas, Doktor T Mangaranap Sirait berharap, majelis hakim Tipikor Jakarta melihat karakteristik perkaranya sebelum menjatuhkan putusan sela kepada kliennya. Diingatkannya, perkara pajak sangat spesifik karena termasuk Lex Spesialis.
"Kasus ini memang spesifik, apalagi kasus korupsi terkait pemeriksaan pajak. Jadi masing-masing sistim pidana itu seringkali melihat kasus ini sebagai masalah biasa, padahal ini lex spesialis," jelasnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Baca juga : Berkat Listyo Sigit, Polri Makin Dipercaya Masyarakat
Menurutnya, posisi konsultan pajak sangat dilematis. Jika tidak kooperatif, maka seseorang bisa dianggap bukan sebagai konsultan dan bisa diganti dengan yang lain.
Ia menilai, perkara yang menjerat kliennya, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan dari oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Baca juga : Jokowi Ngajak Satu Hati Dan Satu Perasaan
"Di eksepsi kita sampaikan, kalau ada dua tiga perusahaan menyetor dengan pola yang sama itu bukan suap. Tapi memang dari awal perencanaan sudah ada rencana untuk mendapatkan sesuatu," bebernya.
Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, Jaksa Komisi Penuntut Umum (KPK) menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.
Baca juga : Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Belum Teruji, Hati-hati Layu Sebelum Berkembang
Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya. Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching, diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya