Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengajuan Dana PEN Daerah
Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
Kamis, 16 Juni 2022 12:12 WIB
![Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, Rusman Emba digarap sebagai saksi kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah, pada Rabu (16/4).
Baca juga : KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/6).
Penyidik pun bakal memanggil ulang Rusman Emba. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan. "Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Ali.
Baca juga : Kasus Suap Ade Yasin, KPK Garap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Selain Rusman Emba, enam saksi lain yang dipanggil kemarin, memenuhi panggilan. Dari lima saksi, yakni mantan Kepala Bappeda Litbang Koltim Mustakim Darwis, ASN Harisman, honorer di bagian umum Pemkab Koltim Hermawansyah, Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis, dan wiraswasta, Syahrir, didalami soal pemberian uang dalam pengurusan PEN Daerah.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," bebernya.
Baca juga : KPK Dalami Jatah Walkot Ambon Dari Berbagai Proyek SKPD
Sementara dari satu saksi lagi, yakni Teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hestesti, dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini, yang melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru. "Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ungkap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya