Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Digarap KPK, Dirut Summarecon Agung Langsung Ngacir Masuk Mobil

Selasa, 21 Juni 2022 20:07 WIB
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 19.30 WIB, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, tampak kikuk, melihat kerumunan wartawan yang mencegatnya di sana.

Belum juga ditanya wartawan, Adrianto langsung ngacir. Dia berjalan sambil menundukkan kepalanya, menuju ke luar markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu, dengan dikawal dua orang. 

Sampai di luar area Gedung Merah Putih KPK, Adrianto pun bergegas masuk mobil Jeep hitam yang menjemputnya. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Baca juga : KPK Cecar Direksi Summarecon Agung Soal Aliran Duit Buat Mulusin Perizinan

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. 

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Baca juga : KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Jaryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga : Usai Digarap KPK, Kadis PUPR Kabupaten Bogor: Saya Bukan Bintang Film...

Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana. Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS atau setara Rp 404 juta, yang dikemas dalam goodie bag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana.

Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.