Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kendati demikian, bukan berarti acara nobar benar-benar tidak boleh dilakukan. Nonton bareng bersama keluarga di rumah justru dihimbau. Yang ditekankan adalah nonton bareng di cafe atau ruang publik.
"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh nggak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan."
Baca juga : Harga Beras Di Indonesia Terendah Ke 14 Dari 79 Negara
"Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," tegas Hendy.
Tak main-main, Irjen Pol Anom Wibowo juga menjelaskan akan ada ancaman pidana dan denda untuk yang melanggar.
Baca juga : Mentan Ajak Negara-negara Di Dunia Tekan Food Loss And Waste
Anom mengingatkan, Undang-Undang nomer 28 tahun 2014 khususnya pasal 25 ayat 1, jadi penyebaran konten pada masyarakat yang tidak berhak dengan sengaja dan melanggar hukum itu pasal pidananya disebutkan dalam pasal 118 yang ancamannya adalah pidana kurungan selama 4 tahun atau denda 1 miliar.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya