Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Izin Dicabut Kemensos

ACT Stop Penerimaan Donasi

Rabu, 6 Juli 2022 21:01 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi Cepat Tanggap (ACT) berjanji mematuhi keputusan Pemerintah tentang pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). ACT akan menghentikan penerimaan donasi, namun tidak untuk pendistribusiannya.

“ACT akan mematuhi keputusan Pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7).

Baca juga : Kemensos Periksa ACT Soal Penggunaan Dana Umat

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT untuk Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. Aksi tegas ini menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Meski tunduk terhadap keputusan Pemerintah, Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut. Peristiwanya berjalan cepat. Pada Selasa (5/7), sudah ada pertemuan antara ACT dan Kemensos mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaganya.

Baca juga : Ini Kata Kemenag, Soal Beda Waktu Lebaran Haji Dengan Arab Saudi

Ibnu mengklaim, pihaknya bersikap kooperatif dan menjamin informasi pengelolaan keuangan yang dilakukan lembaganya kepada pejabat Kemensos itu transparan. Bahkan, pejabat Kemensos akan mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

Namun, ketika ACT menunggu tim audit datang, justru Kemensos mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Surat itu, menurutnya, terlalu mendadak dan berlebihan.

Baca juga : Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Ganja

Asumsinya, menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan. "Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kilahnya.

Sebelumnya, Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasari pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. “Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.