Dark/Light Mode

Untuk Kebutuhan Medis

Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Ganja

Jumat, 1 Juli 2022 07:35 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia mulai menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR sepakat membahas hal tersebut secara lebih serius.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur riset terkait tanaman yang masuk dalam jenis Narkotika Golongan I itu.

“Kita sudah melakukan kajian (ganja), nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” beber Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi bersama wartawan, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Penelitian Untuk Tanaman Ganja

Regulasi tersebut nantinya akan mengontrol semua fungsi proses penelitian yang mengarah ke pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis. Regulasi tentang penelitian ganja ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggara produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Nantinya, kata mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri itu, ganja bisa saja seperti morfin, yang digunakan dalam dunia medis. Morfin, digunakan sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. “Ganja itu sama seperti morfin, bahkan lebih keras dari ganja. Itu (morfin) kan bisa dipakai untuk yang bermanfaat,” tuturnya.

Baca juga : UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

Namun, dia mengingatkan, manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunaannya. Jika disalahgunakan bisa memicu dampak negatif, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Budi mengungkapkan, kegiatan penelitian tanaman ganja akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis. “Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya,” tandasnya.

Wacana legalisasi ganja medis sebetulnya sudah dimunculkan ketika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman itu sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan pada 2020 lalu.

Baca juga : Korban Meninggal Kecelakaan Labusel Sumut Terima Santunan Jasa Raharja

Namun, berselang beberapa bulan, beleid tersebut dicabut oleh Mentan. Syahrul mengatakan, bakal mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.