Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cari MSAT, Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia Di Pesantren Shiddiqiyah

Kamis, 7 Juli 2022 21:47 WIB
Polisi berjaga di depan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. (Foto: Antara)
Polisi berjaga di depan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat Polda Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati. Polisi menyisir ruang-ruang rahasia untuk mencari MSAT.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, di Jombang, Kamis (7/7), seperti dikutip Antara.

Polisi hingga kini belum menemukan MSAT, yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyah. Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Baca juga : Romo Benny: Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," ucapnya.

Baca juga : Dwi Soetjipto: Ada Potensi Temuan Migas Di Perairan Aceh

Selain masih mencari keberadaan MSAT, polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Dirmanto memastikan, polisi tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan MSAT. Polisi akan menjerat DD dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terjadi 2017. MSAT disangkakan melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.