Dark/Light Mode

Kades Dan Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Perusakan Aset

PT MSK Harap Dalang Sebenarnya Terungkap

Kamis, 7 Juli 2022 22:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yakni Sapawi, ditetapkan sebagai tersangka perusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK), perusahaan yang bernaung di bawah PT Mitra Stania Prima (MSP).

MSP dan MSK adalah perusahaan di bawah Arsari Tambang yang bergerak di pertambangan timah dan memiliki legalitas. Penetapan tersangka itu dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (7/7).

Selain Kepala Desa, tokoh masyarakat bernama Syamsul dan oknum polisi bernama Riduan, jiga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara 43/Pid.B/2022/PN Kba tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Daerah

Hakim memerintahkan penyidik Polda Bangka Belitung melalui jaksa penuntut umum untuk memproses lebih lanjut putusan Pengadilan Negeri Koba tersebut.

Selain menetapkan tiga tersangka baru, hakim memutuskan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset perusahaan milik PT MSK dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiganya yakni, Zaini Als Zwen Bin Sulaiman, Muksin Bin Rosi serta Andi Bin Basarudin.

Baca juga : Freeport Akan Setor Rp 1.000 Triliun

Direktur Utama PT Arsari Tambang, Aryo Djojohadikusumo berharap, dalang atau pelaku utama yang yang menyuruh ketiga tersangka baru itu menghasut warga melakukan perusakan dan pembakaran aset milik PT MSK segera terungkap.

"Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap," tegas Aryo, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Menurut Aryo, tidak mungkin kepala desa dan warga tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator yang mengomporinya. Apalagi, hadirnya MSK ikut membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.

Baca juga : Stafsus Menkominfo Dorong Masyarakat Ende Manfaatkan Akses Internet

"Tidak mungkin warga yang juga ikut mencari nafkah di MSK melakukan perusakan. Logikanya kalau tidak ada aktor intelektualnya tidak mungkin itu terjadi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Antar Lembaga PT MSP Harwendro Adityo Dewanto menambahkan, akibat aksi anarkis warga yang merusak dan membakar aset perusahaan, pihaknya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Kerugian yang kami alami di atas Rp 429 juta rupiah, baik itu aset berupa bangunan maupun properti di dalamnya," kata pria yang akrab disapa Didit ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.