Dark/Light Mode

Pastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman Dari PMK, Satgas Addendum SE 3/2022

Sabtu, 9 Juli 2022 21:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
3. Penjabaran Jenis Produk Hewan

- Produk Hewan yang dapat dilalulintaskan berupa produk olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

4. Penambahan tahapan penanganan hewan terdeteksi PMK yang lebih praktis

Baca juga : Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

- Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

• Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

• Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

• Zona Merah : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

5. Pencegahan Importasi Kasus Luar Negeri

- Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.