Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Dalami Mekanisme Dan Proses Produksi Pengolahan Anoda Lodam Di PT Antam
Senin, 7 Februari 2022 23:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso. Dia digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/2).
Baca juga : Satgas Yonif Mekanis Raider 412 Edukasi Cegah Covid-19 Di Lanny Jaya, Papua
Informasi itu juga didalami dari mulut Accounting and Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Mahendra Wisnu Wasono yang juga diperiksa hari ini.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka karena menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Launching KKB Di Marunda, Pras Siap Pertaruhkan Apapun Demi Rakyat
Meski begitu, KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Jakarta, Kamis (27/2).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya