Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

Rabu, 22 Juni 2022 10:41 WIB
Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memantau dinamika persebaran Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Yang antara lain dilakukan melalui pembukaan kembali kegiatan masyarakat, lewat kegiatan berskala besar yang produktif dan aman dari Covid-19.

Terkait hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken Ketua Satgas Suharyanto, pada tanggal 21 Juni 2022.

"Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional, yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu. Serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara," demikian bunyi petikan SE Nomor 20 Tahun 2022, yang diteken Ketua Satgas Suharyanto.

Pelaksanaan kegiatan berskala besar diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga : Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

"Ini adalah satu upaya antisipasi untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku.

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:

1. Wajib ada penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Usulkan Idol Desa, Raffi Ahmad Ingin Keragaman Bakat Dan Budaya Desa Terkenal

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).

c. Khusus anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam, sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Baca juga : Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan Haji, Jangan Sampai Koper Dibongkar

b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Selain itu, juga diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.