Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Dewas Serahkan Ke Firli Bahuri Cs

Senin, 11 Juli 2022 15:30 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili kepada pimpinan KPK.

Baca juga : Waka KPK Lili Pintauli Lewat Pintu Belakang

Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak, ada pada Firli Bahuri cs.

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Baca juga : Smartfren Dan Yayasan Muslim Sinar Mas Serahkan Hewan Kurban Untuk Warga

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili.

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.

Baca juga : Sah, Pengelolaan Bandara Kualanamu Diserahkan Ke Angkasa Pura Aviasi

Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.