Dark/Light Mode

LIli Mundur Dari KPK, MAKI: Proses Pidana Gratifikasi Harus Dilanjutkan!

Senin, 11 Juli 2022 18:52 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili.

Baca juga : Lili Pintauli Mundur Dari Wakil Ketua KPK, Dewas Setop Sidang Etik

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.