Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lili Pintauli Mundur Dari Wakil Ketua KPK, Dewas Setop Sidang Etik
Senin, 11 Juli 2022 12:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Baca juga : PM Sri Lanka Mundur Usai Massa Duduki Kediaman Presiden
Pengunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti. Penghentian persidangan sudah dimusyawarahkan oleh Dewas KPK.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," tuturnya.
Baca juga : Lili Pintauli Hadiri G20 Di Bali, Sidang Etik Ditunda Senin Pekan Depan
Pengunduran diri Lili didasari dengan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri Lili sudah diterima Jokowi. Kepala Negara sudah menyetujui pengunduran diri tersebut.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ungkap Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7).
Baca juga : KPK Yakin Dewas Profesional Dalam Persidangan Etik
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-Undang KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya